Iuran BPJS Naik, Berapa Banyak Masyarakat yang Terdampak?

Bisnis.com,14 Mei 2020, 13:11 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Diperkirakan sekitar 90,3 juta peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan terpengaruh oleh penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Penyesuaian tingkat iuran itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Perpres tersebut mengatur besaran iuran bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja, maupun peserta mandiri. Namun, penyesuaian paling kentara terlihat bagi peserta mandiri yang besaran iurannya meningkat.

Peserta yang akan merasakan pengaruh langsung dari penyesuaian iuran tersebut adalah segmen pekerja dan peserta mandiri, karena mereka membayarkan iurannya sendiri. Berbeda dengan peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 222,94 juta peserta per 30 April 2020, yang terdiri dari132,6 juta peserta PBI (59,5% dari total) serta 90,3 juta peserta pekerja dan mandiri (40,5% dari keseluruhan)

Sebanyak 17,7 juta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri dan 37,2 juta peserta PPU Badan Usaha akan merasakan pengaruh penyesuaian mekanisme perhitungan iuran. Totalnya mencapai 54,9 juta atau 24,6% dari total peserta BPJS Kesehatan.

Kedua segmen peserta itu akan dikenakan iuran sebesar 5% dari total gaji yang diterima, terdiri dari 4% yang dibayarkan pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Pembayaran oleh peserta itu biasanya dipotong langsung dari upah yang mereka terima.

Sementara itu, peserta mandiri akan dikenakan kenaikan iuran, yakni Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Perhitungan khusus diterapkan pemerintah bagi peserta mandiri Kelas III yang terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Mereka akan memperoleh bantuan iuran dari pemerintah mulai Juli 2020.

Perpres 64/2020 mengatur bahwa mulai Juli 2020, peserta Kelas III mendapatkan bantuan iuran Rp16.500 sehingga mereka cukup membayar Rp25.500. Lalu, mulai Januari 2021 bantuan iurannya menjadi Rp7.000 sehingga iuran yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp35.000.

Hingga akhir April 2020, BPJS Kesehatan mencatat terdapat 35,3 juta peserta mandiri pada saat ini. Hal tersebut berarti 15,86% dari total peserta BPJS Kesehatan itu akan menerima pengaruh langsung dari kenaikan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa hingga awal Mei 2020 terdapat 21,8 juta peserta mandiri Kelas III. Menurutnya, data kepesertaan terus berubah, termasuk perpindahan kelas kepesertaan mandiri.

"Setiap bulan bergerak datanya, ada yang menurun, ada juga yang naik kelas," ujar Iqbal kepada Bisnis, Kamis (14/5/2020).

Dapat dikatakan bahwa pada tahun ini, peserta mandiri Kelas III belum terpengaruh oleh penyesuaian iuran dalam Perpres 64/2020. Hal tersebut karena peserta tetap membayar Rp25.500, sama seperti yang diatur dalam Perpres 75/2019, yang berlaku sebelumnya.

Meskipun begitu, peserta mandiri Kelas III itu akan mengalami peningkatan nilai iuran yang dibayarkan mulai Januari 2021. Hal ini seiring dengan turunnya jumlah subsidi iuran yang diberikan pemerintah menjadi Rp7.000 per orang sehingga peserta akan membayar Rp35.000.

Sumber : Bahan Paparan Konferensi Pers BPJS  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini