11 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan akan Terima Bantuan Iuran

Bisnis.com,14 Mei 2020, 13:52 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan hingga akhir April 2020, terdapat 21,8 juta peserta mandiri Kelas III, di mana sebanyak 11 orang juta di antaranya berstatus aktif. 

Sesuai aturan terbaru tentang Jaminan Kesehatan, 11 juta peserta mandiri kelas III yang aktif tersebut akan memperoleh bantuan pembayaran iuran BJPS dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa hingga awal Mei 2020, terdapat 35,3 juta peserta mandiri. Jumlah tersebut mencakup sekitar 15,8% dari total peserta BPJS Kesehatan, yakni 222,9 juta orang.

Iqbal menjabarkan bahwa peserta mandiri yang terdiri dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu mayoritas berada di Kelas III, kelas dengan besaran iuran paling kecil.

Hingga awal Mei 2020, peserta mandiri kelas III tercatat sebanyak 21,8 juta orang atau 61,6% dari total peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 11 juta di antaranya atau 50,4% merupakan peserta aktif.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan memberikan bantuan iuran bagi peserta mandiri Kelas III yang aktif. Peserta itu pun cukup membayar sebagian iurannya.

Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000. Mulai Juli 2020, pemerintah akan memberikan bantuan iuran senilai Rp16.500, sehingga peserta mandiri Kelas III cukup membayar iuran Rp25.500.

Meskipun begitu, Iqbal menjelaskan bahwa jumlah peserta mandiri yang akan mendapatkan subsidi iuran itu akan terus berubah. Hal tersebut karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat fleksibel, yakni peserta bisa mengajukan perpindahan kelas.

“Setiap bulan bergerak datanya, ada yang menurun, ada juga yang naik kelas,” ujar Iqbal kepada Bisnis, Kamis (14/5/2020).

Perpres 64/2020 menetapkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri, yakni Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini