Bisnis.com, JAKARTA — Seperti sudah diduga, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai reaksi negatif dari publik. Kebijakan ini diyakini bakal berdampak pada bertambahnya beban masyarakat di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi virus corona, dan berpotensi berujung pada tersendatnya upaya pemulihan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antara poin penting perubahan aturan tersebut adalah kenaikan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.