Bisnis.com, BANDUNG – Pandemi virus corona menjadi berkah bagi pertumbuhan transaksi digital, termasuk transaksi yang menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Para pedang UMKM pun tidak mau ketinggalan momentum ini.
Kepala Kantor Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan bahwa selama masa pandemi volume orang yang menggunakan QRIS di provinsi Jawa Barata melesat, dibandingkan dengan saat kondisi normal.
Dia mengatakan bahwa peningkatan tersebut terlihat dari jumlah merchant atau pedagang pengguna QRIS yang 741.140 pada Mei 2020. Padahal, pada Maret 2020, jumlah merchant pengguna QRIS hanya 612.883 merchant. Artinya terjadi peningkatan sebesar 20,92% pada rentang waktu Maret – Mei 2020.
“Jumlah merchant ini paling tinggi diantara provinsi lain di Jawa, DKI Jakarta dan Provinsi Banten,” kata Herawanto di Bandung, Kamis (14/5).
Meski secara volume terjadi peningkatan, namun dari sisi nominal transaksi dengan QRIS masih berada di bawah transaksi menggunakan kredit dan kartu ATM. Alasannya, transaksi yang menggunakan QRIS umumnya hanyalah transaksi ritel dengan nominal kecil. Berbeda dengan kartu debit dan kartu ATM.
Secara nasional pada Maret 2020, jumlah pedagang yang telah menggunakan QRIS sebanyak 2,6 juta pedagang. Sekitar 23% dari total tersebut merupakan pedagang yang berasal dari Jawa Barat
Para pedagang yang memanfaatkan QRIS umumnya pedagang UMKM yang terdapat di pasar tradisional, modern, pusat perbelanjaan, tempat pendidikan dan lain sebagainya
QRIS adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Rencananya, QRIS mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2020.
Dengan menggunakan QRIS, para pedagang tidak perlu lagi punya banyak kode QR karena pembayaran kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan satu kode QR.
Kode QR ini juga berstandar internasional EMV Co. yang sudah dapat dipakai di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan.
Selain memudahkan pembayaran kode QR, biaya transaksi menggunakan QRIS juga sudah diseragamkan untuk seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran seperti GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, dsb. yang merupakan kebijakan dari Bank Indonesia dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/1/KEP.DG/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel