LinkAja Kembangkan Layanan Syariah di Palembang

Bisnis.com,14 Mei 2020, 15:33 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Layanan Syariah LinkAja. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – LinkAja mulai mengembangkan uang elektronik berbasis syariah di Kota Palembang melalui Layanan Syariah LinkAja. Dalam pengembangan layanan syariah tersebut, LinkAja telah menggandeng sejumlah merchant lokal hingga institusi keagamaan di Kota Palembang.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat.

“Kami harap Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Palembang dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian dan transaksi produk halal,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).

Haryati menambahkan masyarakat juga dapat bersedekah melalui lembaga Ziswaf. Saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan 240 lembaga Ziswaf dan 1.000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di Tanah Air.

Dia memaparkan, adapun layanan syariah LinkAja dapat digunakan di merchant lokal dan ritel modern Palembang, seperti JM Group, Diamond, Trona Group, Linda Kosmetik Atmo, Dapur Mutiara, dan 212 Mart.

“Bahkan warga Palembang juga dapat bertransaksi di kuliner ternama, seperti Kenten Street,Pempek Candy, Pempek Beringin, hingga  membeli kebutuhan pokok di pasar tradisional, yakni Pasar 16 Ilir, Cinde dan pasar Gubah,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, layanan syariah LinkAja dapat digunakan untuk pembayaran transportasi publik, seperti LRT Sumsel, dan pembayaran rumah sakit. 

Haryati mengemukakan Layanan Syariah LinkAja berkomitmen menjadi solusi yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai kemudahan pembayaran, sesuai dengan kaidah syariah.

“Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital,” katnya.

Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI.

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja menerapkan sejumlah prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. 

Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini