Ciptadana Tunda Bayar Pembayaran Dividen DIRE Padjajaran, Ini Sebabnya

Bisnis.com,14 Mei 2020, 19:53 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD Nyoman Yetna Setya (kedua dari kanan) memberikan cindera mata kepada Direktur Utama Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin usai pencatatan perdana DIRE Padjajaran di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (29/1/2019)./Bisnis-Emanuel B. Caesario

Bisnis.com, JAKARTA - PT Ciptadana Asset Management mengajukan permohonan untuk penundaan tanggal pendistribusian dividen tunai atas instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Utama Ciptadana Asset Management Rianty Komarudin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan penundaan pendistribusian dividen tunai atas DIRE Padjajaran hingga 11 Agustus 2020 sebagai dampak dari sentimen pandemi Covid-19. 

“Penyebaran Covid-19 yang menyebabkan terganggunya cash flow dari DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran,” tulis Rianty dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, emiten dengan kode efek XCIS itu menjadwalkan akan membagikan dividen tunai pada 20 Mei 2020 dengan jumlah dana yang akan didistribusikan mencapai Rp2,36 miliar.

Adapun, jumlah pemegang saham atau sub account yang berhak atas pembayaran dividen itu mencapai 222.  Setiap satu unit akan mendapatkan dividen tunai sebesar Rp2,2525.

DIRE Padjajaran yang resmi tercatat di BEI pada 29 Januari 2019 adalah produk DIRE kedua di Indonesia setelah DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia yang juga diterbitkan Ciptadana Asset Management pada 2012.

DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia telah terdaftar dan diperjualbelikan di BEI dengan kode efek XCID sejak 2013.

Untuk diketahui, DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.

DIRE merupakan salah satu pilihan produk investasi bagi masyarakat baik ritel maupun institusi yang juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini