Bisnis.com, JAKARTA - Isu terkait dengan permodalan memang bukan sebuah barang yang baru pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Meskipun kinerja masih tergolong positif sampai hari ini, perseroan masih memang menyimpan banyak catatan yang perlu untuk terus dipantau tindaklanjutnya.
Seperti diketahui, BPK memberi catatan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak merekomendasikan Bank Muamalat untuk melakukan koreksi atas non-performing loan, cadangan kerugian penurunan nilai, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.
Hal tersebut antara lain mengakibatkan kesulitan permodalan pada perseroan tersebut dan tidak jelas waktu penyelesaiannya.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, pembiayaan bermasalah bank syariah pertama di Tanah Air ini memang sudah mengerak sejak krisis moneter 1998, yang non-performing financing (NPF) pada saat itu telah menyentuh 65,61 persen.
Akan tetapi, rendahnya kualitas pembiayaan tersebut selesai dalam dua tahun dengan masuknya modal baru dan penyaluran kredit yang agresif.
Pembiayaan yang agresif tersebut menyisakan NPF yang justru semakin sulit untuk ditangani. Pada 2015 bank tersebut menutup buku dengan rasio NPF 7,11 persen. Pada tahun selanjutnya turun menjadi 3,83 persen. Namun, per kuartal III/2019 kembali naik menjadi 5,64 persen.
Meski masih belum banyak mengetahui data terbaru, setidaknya Bisnis mencatat bahwa kelompok usaha Duniatex yang mengalami gagal bayar surat utang dan angsuran kredit adalah salah satu debitur pembiayaan kakap yang mangkrak di Bank Muamalat. Diketahui revolving line facility perseroan senilai Rp125 miliar kepada Delta Merlin Dunia Textile (DMDT).
Selain itu, Bank Muamalat juga terlibat dalam penyaluran pembiayaan ke perusahaan properti di Jawa Barat, PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Pembiayaan tersebut dalam tahap sengketa dengan bank lain karena agunan dipakai untuk pengajuan kredit beberapa bank.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk selamat dari permasalah tersebut adalah upaya tukar guling yang tak kunjung mendapat restu dari otoritas pengawas. Tak tanggung-tanggung, bank syariah pertama ini melakukan transaksi aset swap mencapai Rp10 triliun untuk memperbaiki neraca keuangannya.
Akan tetapi, dalam perkembangan terkahir Bank Muamalat mengungkapkan telah siap dengan rencana penyuntikan modalnya tahun ini. Perseroan mengklaim kemampuan Al-Falah Investment Pte. Limited dalam penyuntikan modal kali ini mencapai Rp3,2 triliun.
Bank Muamalat pun resmi menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra akan menjadi pengacara resmi. Perseroan berharap masuknya Yusril akan melancarkan proses masuknya modal baru serta membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Head of Corporate Affairs Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan perseroan masih melakukan penyesuaian terhadap semua catatan yang diberikan termasuk oleh BPK maupun OJK.
"Namun, yang dapat kami sampaikan adalah bahwa hingga saat ini, Bank Muamalat tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2019, rasio keuangan Bank Muamalat masih sesuai dengan ketentuan regulator," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Dia pun menyebutkan institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan institusi yang masuk dalam kategori the most regulated yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk diantaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Mengenai pemberitaan di media yang mengutip laporan hasil audit BPK mengenai pengawasan otoritas pengawas terhadap 7 bank termasuk BMI, Hayunaji menyebutkan bahwa hal tersebut di luar kewenangan perseroan untuk menjawab atau mengomentari.
"Namun, perlu kami informasikan bahwa OJK telah mengeluarkan pernyataan di media yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan," ucapnya.
Permasalahan yang dimiliki Bank Muamalat sudah seperti rahasia umum. Dalam prosesnya, OJK bahkan dipandang terlalu ketat hingga membuat perseroan sulit bergerak. Namun, catatan BPK pun memang kurang relevan di tengah banyaknya progres yang telah terjadi akhir-akhir ini di Bank Muamalat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel