DPR RI Ingatkan Moral Hazard Dukungan Likuiditas oleh Bank Jangkar

Bisnis.com,14 Mei 2020, 01:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
M. Misbakhun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan penggunaan instrumen bank jangkar sebagai penopang likuiditas perbankan merupakan langkah mundur dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan 15 bank aset terbesar tidak seharusnya menjadi ikut sulit akibat skema penyelamatan dan pemulihan ekonomi yang tak ideal.

“Ini dipaksakan dan sebagai kompromi antar-anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya,” ulas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/5/2020).

Misbakhun yang menjadi Anggota DPR RI dari Jawa TImur Dapil Pasuruan dan Probolinggo itu menyebutkan bank jangkar seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah disibukkan dengan kewajiban restrukturisasi dalam jumlah besar. Penambahan tugas sebagai penyeleksi bank penerima bantuan likuiditas justru mengganggu kinerja bank-bank pelat merah, sekaligus menimbulkan konflik kepentingan.

 “Bagaimana mungkin bank Himbara mengurus keperluan likuiditas bank lain, bahkan menangani restrukrisasi kredit nasabah bank lain, sementara pada saat yang sama bank-bank pemerintah harus merestrukturisasi kredit nasabahnya sendiri,” ulas  Misbakhun.

Lebih lanjut Misbakhun menambahkan, program penyelamatan sektor keuangan dan perbankan seharusnya mencakup bantuan untuk sektor riil. Sebab, relaksasi dan restrukturisasi kredit serta pemberian pinjaman baru merupakan bagian dari upaya menggerakkan sektor riil pada masa pandemi Covid-19, namun belum menyentuh langsung upaya memulihkan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini