Fasilitas Dana via Bank Jangkar. Bank Himbara Godok Mekanisme dan Suku Bunga

Bisnis.com,14 Mei 2020, 13:42 WIB
Penulis: M. Richard
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso menjawab pertanyaan awak media sesuai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi masih membahas mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari bank peserta (bank jangkar) kepada bank pelaksana restrukturisasi kredit.

Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengungkapka mekanisme tersebut termasuk dengan besaran suku bunga likuiditas yang akan berlaku dari bank peserta ke bank pelaksana nantinya.

“Kami sekarang masih koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk dengan Komisi VI dan XI DPR, termasuk KPK, BIN, OJK, BI dan Himbara. Rapat kemarin tertutup. Kami diamanahkan untuk koordinasi dan konsultasi, tetapi masih harus diskusikan kepada otoritas pengawas,” katanya dalam llive streaming BRI, Kamis (14/5/2020).

Sebagai informasi, bank jangkar atau bank peserta yang menjalankan fungsi channeling pada bantuan likuiditas pemerintah adalah yang termasuk dalam 15 katagori bank beraset besar. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Lebih lanjut, regulasi yang diundangkan pada 11 Mei 2020 tersebut, juga mengatur kepemilikan saham bank jangkar. Setidaknya, 51% saham bank jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia. 

Bank jangkar nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. 

Nantinya, bank jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas. Namun, bank pelaksana tersebut setikdaknya harus memenuhi sejumlah syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini