Langgar Aturan Pembatasan Penumpang, Maskapai Bisa Kena Sanksi

Bisnis.com,14 Mei 2020, 13:33 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas maskapai yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Novie dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut.

Berdasarkan Permenhub No. 18/2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya,” ujarnya.

Protokol kesehatan, lanjutnya, harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini