Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance menyatakan akan menunda sementara waktu kewajiban pembayaran polis Kresna Link Investa atau K-Lita dan Protecto Investa Kresna atau PIK.
Hal tersebut tercantum di dalam surat Pemberitahuan tentang Terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majuere) yang disampaikan manajemen perseroan kepada para pemegang polis. Surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 itu bertanggal Kamis (14/5/2020).
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dalam surat tersebut menjelaskan bahwa saat ini terjadi keadaan kahar di luar kendali perusahaan, yakni pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis global. Hal tersebut menurutnya membuat kemampuan finansial perseroan terganggu.
Kurniadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mampu memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK karena terdapat masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments). Menurutnya, hal tersebut sebagai imbas krisis perekonomian dan pasar modal di Indonesia
"Maka dari itu, dengan berat hati kami memohon bapak/ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan menunda atau memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu," tulis Kurniadi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Dijelaskan Kresna Life akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan/atau telah jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai dengan 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban penebusan polis itu dilakukan perseroan setelah 11 Februari 2021.
Kresna Life pun akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang telah jatuh tempo, mulai 14 Mei 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan manfaat investasi dan tata cara pembayaran itu dilakukan pada 11 Februari 2021.
Periode penundaan transaksi penebusan polis dan pembayaran manfaat investasi itu akan disesuaikan oleh Kresna Life melalui pemberitahuan lebih lanjut. Menurut Kurniadi, jika sebelum lewatnya periode penundaan itu penyebaran Covid-19 telah teratasi dan kondisi perekonomian telah pulih.
"Perusahaan tetap berkomitmen untuk mencari upaya atau jalan penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan untuk mencapai mufakat dengan para pemegang polis," ujarnya.
Kurniadi pun menjelaskan bahwa jika nasabah hendak membahas dan melakukan klarifikasi mengenai polisnya lebih lanjut, pemegang polis bisa menghubungi perseroan melalui email ke customerservice@kresnalife.com dengan menyebutkan nomor polis dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Dihubungi terkait surat direksi ini, Komisaris Independen Kresna Life, Hotbonar Sinaga menolak memberikan pandangan. Menurutnya informasi yang diberikan akan menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebaiknya saya tidak berkomentar tentang hal ini karena bisa menjadi bias,” kata Hotbonar, Jumat (15/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel