Praktik GCG, Jangan Beri Bingkisan ke Jajaran Semen Tonasa

Bisnis.com,15 Mei 2020, 04:14 WIB
Penulis: Sitti Hamdana R
Jajaran Management Semen Tonasa, mulai dari Direksi, Eselon 1,2 dan 3 serta Dirut Perusahaan Afiliasi berbaur bersama di Ruang Auditorium Lantai 1 Kantor Pusat PT Semen Tonasa dalam peringatan HUT ke-7 Semen Indonesia/sementonasa.co.id

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Semen Tonasa, produsen semen berbasis di Sulawesi Selatan yang terafiliasi dengan Semen Indonesia Group (SIG), mengumumkan perihal kebijakan pelarangan memberi hadiah ataupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran perseroan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah implementasi penerapan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta bagian dari menciptakan insan PT Semen Tonasa yang bersih, amanah dan terhindar dari konflik kepentingan.

Merujuk pada pengumuman perseroan yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Jumat (15/5/2020), pelarangan itu adalah rangkaian dari praktik komitmen Semen Tonasa dalam menjaga kode etik berlandaskan pada prinsip GCG.

Adapun kebijakan itu berlaku mencakup seluruh jajaran di lingkungan PT Semen Tonasa, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi serta segenap karyawan perseroan yang memiliki basis operasional di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulsel tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami meminta stakeholder PT Semen Tonasa untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung kepada Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran PT Semen Tonasa," urai Direktur Utama PT Semen Tonasa, Subhan MM.Ak, dalam pengumuman perseroan yang dikutip.

Dia melanjutkan, permintaan tersebut tidak hanya terbatas pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, atau dengan kata lain diharapkan bersifat berkelanjutan sesuai dengan penerapan prinsip GCG.

Pada sisi lain perseroan juga membuka ruang pelaporan jika terjadi indikasi pelanggaran oleh jajaran Semen Tonasa, melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) PT Semen Tonasa lewat platform surat elektronik yang tercantum pada website perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini