Masih Mau Mudik? Dishub DKI Jakarta Ingatkan Ada Sanksinya

Bisnis.com,15 Mei 2020, 13:43 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO / Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan bahwa pihaknya akan melarang kegiatan bepergian, dan juga mudik, selama Jakarta masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi selama kawasan jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan yang untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan," ujar Syafrin, Jumat (15/5/2020).

Menurut Syafrin, memasuki momen Idulfitri 1441 H, kegiatan bepergian untuk silaturahmi memang telah menjadi tradisi. Namun, menurutnya, justru tetap tak bepergian di kala lebaran, merupakan cara menyayangi saudara-saudara kita di kampung atau tempat tujuan.

Oleh sebab itu, untuk terus mengawasi mobilitas masyarakat, Dishub DKI Jakarta telah mempersiapkan 33 checkpoint, telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dishub seluruh Bodetabek untuk sama-sama menjaga perbatasan masing-masing.

Untuk DKI Jakarta sendiri, Syafrin mengingatkan masyarakat bahwa kini telah ada Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

"Kita putar balikkan [bagi yang kedapatan bepergian keluar-masuk Jakarta]. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," tutupnya.

Dalam beleid Pergub 41/2020 memang tidak tercantum adanya hukuman bagi warga yang mudik. Pelanggaran secara teknis paling jelas bisa menjerat warga yang bepergian tanpa masker atau melebihi kapasitas yang diizinkan.

Namun, mudik atau kegiatan silaturahmi jarak dekat bisa juga melanggar PSBB karena menimbulkan kepadatan. Sehingga, para pengendara bisa terjerat hukuman bersih-bersih fasilitas umum, atau denda administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini