Gubernur Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di Jakarta!

Bisnis.com,15 Mei 2020, 19:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri 1441 H, tidak akan ada pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Jumat (15/5/2020).

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah berkembangannya positif. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh, Jumat (15/5/2020).

Anies berharap peraturan ini mampu menjadi acuan penindakan bagi warga yang masih nekat bepergian di tengah PSBB. Izin tersebut akan dilengkapi dengan kode QR sebagai pengecek keaslian, dan hanya mengakomodasi karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dan petugas yang berkepentingan dalam penanganan Covid-19. 

Di luar itu, tidak akan diberi izin dan mendapat konsekuensi sanksi denda, dipulangkan kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi atau Kota/Kabupaten Administrasi wilayah DKI Jakarta.

"Makanya kami minta masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, Sabtu-Minggu ada lebaran. Ini [aturan] adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini