Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh jajaran Dewan Komisioner dan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak virus corona (Covid-19) melalui pemotongan gaji bulanan.
Pemotongan gaji tersebut dilakukan selama 6 bulan dari Mei sampai Oktober 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bantuan ini merupakan bagian dari Program “LPS Peduli” yang akan disalurkan antara lain dalam bentuk alat perlindungan diri bagi petugas paramedis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal ini juga menjadi wujud kepedulian dan kontribusi jajaran di LPS dalam upaya penanganan corona dan dampaknya kepada masyarakat.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menjelaskan pimpinan dan pegawai LPS sangat prihatin dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, yang menimbulkan dampak tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat namun juga terhadap perekonomian masyarakat.
"Oleh karena itu, semua donasi yang kami kumpulkan diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).
Selain bantuan tersebut, LPS juga telah memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), LPS telah menerapkan program work from home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020. Namun demikian, operasional LPS antara lain pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel