OJK dan Bisnis Indonesia Bahas Kiat Relaksasi Kredit Saat Pandemi. Simak di Sini

Bisnis.com,15 Mei 2020, 14:01 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penyebaran virus corona (Covid-19) berdampak ke hampir semua aspek ekonomi, termasuk sektor perbankan.

Perbankan sendiri merupakan sektor penting bagi ekonomi di Indonesia karena fungsinya sebagai penyalur pendanaan bagi dunia usaha dan masyarakat. Namun, di tengah pandemi sekarang ini, ketahanan perbankan menjadi hal yang patut dicermati.

Begitu pula dengan regulasi untuk mendukung sektor ini dalam upaya memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak virus corona.

Untuk itu, Bisnis Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan webinar dengan tema Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Kebijakan Relaksasi Kredit dan Subsidi Bunga pada Jumat (15/5/2020) pukul 14.00 hingga 15.30.

Narasumber yang akan memberikan paparan yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Surnarso, dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, dengan Jurnalis Senior Bisnis Indonesia Hery Trianto sebagai moderator.

Bagi sobat Bisnis yang ingin mendalami kondisi perbankan dan kebijakan regulator di tengah masa pendemi, bisa menyimak di sini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini