Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pemerintah dan OJK mengumumkan kebijakan keringanan kredit, banyak pertanyaan dan distorsi di masyarakat.
Direktur Utama BRI Sunarso, yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), mengatakan pertanyaan yang ada di publik saat ini adalah apakah kebijakan tersebut membebaskan, menunda, atau menurunkan cicilan kredit?
Sunarso menegaskan bahwa kebijakan pemerintah itu sesungguhnya adalah melakukan penundaan pembayaran. Karena debitur melakukan menundaan, bank pun mengalami tekanan likuditas.
"Oleh karena itu, negara turun untuk memberikan subsidi, untuk membayar bunga dan tidak sepenuhnya," ujarnya dalam webinar dengan tema Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Kebijakan Relaksasi Kredit dan Subsidi Bunga, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, Sunarso juga menyebutkan negara ikut membantu likuiditas perbankan karena penundaan pembayaran, bank mengalami tekanan likuiditas.
Tekanan likuiditas ini muncul karena debitur boleh hanya membayar pokok kredit, tetapi bank tidak bisa menunda pembayaran bunga deposito deposan yang jatuh tempo.
"Deposan kan tidak mau ditunda pembayarannya, kalau mau sharing pain ya monggo. [Kalau] boleh bunga deposito ditunda dulu, ya tidak apa-apa," katanya.
Adapun, BRI hingga 30 April 2020 telah memberikan keringanan kredit kepada sekitar 1,41 juta debitur dengan nilai Rp101,23 triliun. Untuk empat bank milik negara, jumlah debitur yang mendapatkan relaksasi kredit sebanyak 1,71 juta dengan total nilai Rp223,15 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel