Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.23/2020.
Beleid tersebut mengatur terkait pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mengatasi penanganan pandemi virus corona.
Di sebutkan dalam aturan tersebut mengenai bank jangkar atau bank peserta yang menjalankan fungsi channeling pada bantuan likuiditas pemerintah adalah yang termasuk dalam 15 kategori bank beraset besar. Bank peserta menyalurkan bantuan likuiditas ke pada bank-bank pelaksana.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan mengenai penyaluran bantuan likuiditas pemerintah tersebut, muncul pertanyaan terkait risiko apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta.
"Risikonya di siapa? Ini pertanyaan penting, sudah dibahas dengan Menteri Keuangan akan ada penjaminan LPS," ujarnya dalam konferensi pers via streaming, Jumat (15/5/2020).
Wimboh pun menegaskan tugas bank jangkar untuk menyalurkan bantuan likuiditas ini tidak akan membebani likuiditas bank. Selain risikonya terjaga dengan penjaminan LPS, bank jangkar juga dimungkinkan sebagai bank pelaksana.
Bank jangkar atau bank peserta pun juga akan mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas tersebut.
Adapun, skema penyangga likuiditas ini bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank peserta. Risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel