Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan angka restrukturisasi kredit usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengungkapkan asumsi ini dibuat jika 50 persen dari kredit UMKM direstrukturisasi. Namun, dia yakin asumsi itu tidak akan terealisasi karena tidak semua bank butuh penyangga likuiditas.
"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas," ungkap Wimboh dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Dalam perhitungannya, UMKM paling lama menunggak kredit selama 9 bulan dari April hingga Desember, maka kebutuhan likuiditasnya tidak sampai Rp500 triliun.
"Kalau 9 bulan hanya 3/4 menjadi hanya sekitar bunga 12 persen dikali Rp200 triliun," kata Wimboh.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan perbankan harus memiliki likuiditas yang cukup untuk menjalankan program restrukturisasi kredit.
Dia memperkirakan perbankan membutuhkan likuiditas hampir mendekati Rp600 triliun. "Untuk restrukturisasi kredit UMKM dengan penundaan angsuran pokok 6 bulan, itu kira-kira kebutuhan likuiditas berapa? Kurang lebih Rp140-160 triliun," tegasnya dalam rapat dengan DPR, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, dia menghitung kebutuhan restrukturisasi untuk koperasi nilainya lebih besar lagi, yakni sekitar Rp400 triliun sampai Rp425 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel