Bank Yudha Bhakti Salurkan Rp 86,5 Miliar Bayar THR Nasabah Pensiunan di Tengah Covid-19

Bisnis.com,15 Mei 2020, 19:09 WIB
Penulis: Media Digital
Suasana di ruang tunggu kantor Bank Yudha Bhakti yang dipenuhi oleh para pensiunan.

Bisnis.com, JAKARTA - Merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) telah berdampak pada industri perbankan. Namun, PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) justru semakin menguatkan diri di tengah tekanan tersebut. Buktinya, perseroan tetap dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para nasabah pensiunan. 

Tak tanggung-tanggung, Bank Yudha Bhakti menggelontorkan Rp 86,5 miliar untuk pembayaran THR bagi nasabah pensiunan pada bulan Mei 2020 ini. Itu dibayarkan kepada 34.310 nasabah pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pembayaran THR ini merupakan bukti bahwa Bank Yudha Bhakti tetap sehat. Perseroan tetap yakin bisa menjalankan bisnisnya dengan baik meski menghadapi banyak tekanan di tengah perlambatan ekonomi saat Pandemi Covid-19.

Saat banyak sektor bisnis mulai ngos-ngosan menghadapi pandemi dan mulai merugi, Bank Yudha Bhakti justru berhasil membukukan laba bersih sepanjang tiga bulan pertama tahun ini. Di kuartal I 2020, total net profit yang dikantongi mencapai Rp 13 miliar.

Untuk memperkuat permodalan dalam melakukan ekspansi bisnis sehingga bisa menorehkan keuntungan lebih besar ke depan, Bank Yudha Bhakti juga akan melakukan penambahan modal melalui right issue.

Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.320.381.878 lembar saham atau setara 17,65% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dana yang dibidik dari aksi korporasi itu sekitar Rp 396,1 miliar.

Saat ini Bank Yudha Bhakti sedang merealisasikan rencana right issue tersebut. Setelah terealisasi, Bank Yudha Bhakti akan resmi naik kelas ke Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II dengan modal inti di atas Rp 1 triliun.

Mulai hari ini, Jumat (15/05/2020), pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun. Pencairan THR para abdi negara ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum

THR yang sudah ditandatangani oleh Presiden, Bapak Joko Widodo.
Dalam melayani pembayaran THR terhadap para nasabah pensiunan tersebut, Bank Yudha Bhakti tetap konsisten mematuhi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Physical distancing (jaga jarak aman) diterapkan bagi nasabah pensiunan yang datang ke kantor cabang Bank Yudha Bhakti untuk mencairkan THRnya.

Nasabah yang datang akan melalui pengecekan suhu badan dan dipastikan memakai masker. Selain itu kursi roda juga disiapkan apabila ada nasabah pensiunan yang membutuhkan.
Bank Yudha Bhakti selalu berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik demi tercapainya kepuasan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini