Bantuan Likuiditas Pemerintah, Begini Skema untuk BPR dan Leasing

Bisnis.com,15 Mei 2020, 20:26 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas melalui bank jangkar atau bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana yang memberikan keringanan kredit.

Bank pelaksana yang dapat mengakses bantuan likuiditas pemerintah tersebut memiliki syarat salah satunya berupa bank umum konvensional atau syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi debitur perorangan dan atau memberikan pinjaman ke BPR/BPRS/perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi.

Bagaimana skema bagi BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan untuk mengakses bantuan likuiditas tersebut, mengingat ketiga jenis lembaga keuangan ini juga memberikan keringanan kredit kepada para debitur yang terdampak virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk BPR akan disalurkan melalui bank pelaksana di daerah, yaitu BPD.

"BPR selama ini adalah debitur BPD, atau perusahaan pembiayaan akan dianggap nasabah bank yang direstrukturisasi, sehingga bisa dijadikan underlying untuk digadaikan ke bank peserta," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/5/2020).

Dengan demikian, skema akses BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan akan menjadi 2 langkah, yaitu antara bank peserta dengan pelaksana dan bank peserta dengan BPR atau perusahaan pembiayaan.

Adapun, sebagaimana diatur dalam PP No.23/2020, di antaranya mengatur penempatan dana pemerintah dalam memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit dan atau memberikan tambahan pinjaman modal kerja.

Penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk restrukturisasi kredit dialokasikan senilai Rp35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini