Konten Premium

Polemik THR: Buruh Menjerit, Pengusaha Kelabakan

Bisnis.com,16 Mei 2020, 12:54 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di sebuah pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020)./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) memasuki babak baru dengan adanya gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR 2020.

Gugatan KSPI terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait THR sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Salah satu isi SE itu adalah adanya opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan THR sama sekali pada waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini