Naik KRL Jabodetabek Perlu Surat Izin Perjalanan? Ini Jawaban KCI

Bisnis.com,16 Mei 2020, 11:54 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini, KRL Jabodetabek masih beroperasi normal dengan pemberlakuan protokol pencegahan Covid-19.

Terlebih, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No.47/2020 yang mengatur tentang pembatasan berpergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Masyarakat tidak otomatis bisa berpergian, tetapi harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. Pada situs tersebut ada formulir aplikasi yang harus diisi dan dilengkapi dengan surat keterangan terkait dengan pekerjaannya dan konfirmasi dari RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Lantas, ada seorang warganet yang hendak menanyakan soal perizinan saat hendak menggunakan layanan KRL Jabodetabek. Akun @LuthfiiSeptian mencoba bertanya langsung dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui @CommuterLine.

"Haloo @CommuterLine apakah naik krl harus ada surat tugas?" cuit warganet tersebut, seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (16/5/2020).

Tidak selang lama, KCI langsung menjawab pertanyaan warganet yang penasaran tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara detil jawaban yang dimaksud.

"Selamat siang, perihal tersebut silakan cek DM [direct message] dari kami, tks," tulis akun @CommuterLine.

Sontak, ada beberapa warganet yang mempertanyakan jawaban tersebut. Salah satunya @RMDHN1991 yang meminta agar pemegang akun Twitter KCI tersebut menjawab langsung.

"Transparan dong min tingal reply di sini saja," cuitnya.

Sebelumnya, VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan selama ini telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk memerangi virus tersebut dengan cek suhu tubuh, wastafel di stasiun dan wajib menggunakan masker dan aturan lainnya.

"Meski persentasenya sangat rendah, kami tetap berupaya meningkatkan berbagai upaya pencegahan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan prokotol pencegahan Covid-19 di transportasi publik, physical distancing, dan mengendalikan kepadatan pengguna di KRL," katanya, Senin (4/5/2020).

Selama ini, pihaknya juga telah mengikuti prokotol pencegahan Covid-19 di transportasi publik, bahkan sejak sebelum berlakunya PSBB. Sejumlah langkah pencegahan tersebut yakni, seluruh pengguna wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan KRL.

Kemudian, KCI melaksanakan cek suhu tubuh bagi seluruh pengguna maupun petugas di stasiun. Pada sepuluh stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

Anne juga menyediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di lebih dari 40 Stasiun. Terakhir, KCI juga menyediakan hand sanitizer baik di dalam KRL maupun di stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini