Organda Tertekan Oleh Aturan Ketat dan Angkutan Pelat Hitam

Bisnis.com,17 Mei 2020, 16:30 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku menghadapi kesulitan beroperasi, di tengah operasi terbatas angkutan umum yang diperbolehkan pemerintah ketika masa pandemi virus corona dan larangan mudik Lebaran 2020. Mereka jiga mengeluhkan masih bertebarannya angkutan pelat hitam.

Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan penumpang sebenarnya sudah ada, tetapi masih banyak yang bingung dengan persyaratan dan protokol kesehatan sehingga banyak yang tidak jadi berangkat.

"Penumpang ada, tetapi banyak yang masih bingung dengan persyaratan protokol kesehatan terus pada mundur. Menurut pantauan di lapangan angkutan pelat hitam yang kemarin sempat tertangkap itu masih tetap marak, ini jadi solusi masyarakat melakukan perjalanan tanpa syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Pandemi Virus Corona No.4/2020," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/5/2020).

Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 tersebut mengatur diperbolehkannya sejumlah pihak melakukan perjalanan di tengah pandemi. 

Terdapat tiga kriteria utama pengecualian, yakni penumpang yang tujuan perjalanannya untuk pekerjaaan baik instansi pemerintah maupun swasta, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit keras, serta perjalanan repatriasi dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

"Yang kami hadapi hari ini kami yang berizin dan diberikan izin operasi di masa darurat dihadapkan dengan aturan yang ketat tapi yang ilegal bebas [tidak harus dengan aturan ketat]. Bisa dilihat di Terminal Terpadu Pulo Gebang sepi dari penumpang tapi masyarakat tetap bergerak [pakai pelat hitam]," paparnya.

Dia menyebut saat ini para pengusaha bus sudah sepakat untuk mengacu pada SE No.4/2020 dari Gugus Tugas sebagai landasan operasi dan aturan ketat yang mesti ditaati termasuk penumpang harus membawa surat tugas, surat sehat dan persyaratan teknis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini