Ikut Arahan Menteri BUMN, KAI Siapkan Protokol The New Normal

Bisnis.com,17 Mei 2020, 21:58 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersiapkan protokol untuk menyambut skenario The New Normal di lingkungan kerja.

Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat dengan No. S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020).

Didiek menjelaskan, protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

“Meskipun karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” kata Didiek.

Didiek mengatakan, sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang . Hal tsb sebagai bagian dari tanggung jawab KAI utk turut serta menangani pncegahan Covid - 19 . Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.

Khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

“Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” tutup Didiek.

Khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini