PSBB Palembang Batasi Jadwal Kerja 5 Jam dengan Protokol Corona

Bisnis.com,18 Mei 2020, 19:35 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Walikota Palembang Harnojoyo menandatangani kesepakatan bersama tentang pendampingan dana COVID-19. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bakal membatasi jam kerja dunia usaha di kota itu menjadi hanya 5 jam selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka mengatasi Pandemi Corona.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft peraturan walikota (Perwali) terkait PSBB Kota Palembang yang segera disetujui gubernur Sumsel.

“Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian [penutupan usaha], jadi jam kerjanya yang akan diatur,” katanya saat konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Meski tidak menyebutkan rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam, Harnojoyo menegaskan langkah yang diambil sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup. 

"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya. Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," katanya.

Harnojoyo menambahkan selain pengurangan jam kerja, pihaknya juga akan mengatur pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor. 

Langkah itu, kata dia, sama seperti instruksi penerapan bekerja di rumah yang sudah dijalankan perusahaan sebelum berlaku PSBB.

“Sekarang kan kita sudah bekerja dan belajar di rumah, itu juga adalah PSBB. Namun, nantinya akan dioptimalkan lagi dengan Perwali PSBB,” paparnya.

Menurut Harnojoyo regulasi tersebut lebih mengikat lantaran adanya pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar poin-poin dalam pembatasan sosial untuk pencegahan Corona.  Sehingga, kata dia, PSBB dinilai dapat membuat social distancing lebih efektif.

“Makanya sekarang mal dan pasar masih ramai karena belum PSBB, belum ada sanksi yang maksimal,” katanya.

Pemkot Palembang pun nantinya menggandeng pihak kejaksaan tinggi untuk penerapan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB. 

“Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini