Jika Bank Pelaksana Gagal Bayar Bantuan Dana ke Bank Jangkar, Apa Solusinya?

Bisnis.com,18 Mei 2020, 15:14 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.

Selain itu, jika terjadi masalah pada bank pelaksana sehingga tidak bisa mengembalikan dana saat waktu jatuh tempo, Bank Indonesia akan mendebit rekening giro bank pelaksana tersebut. Rekening giro tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran kembali kepada bank jangkar.

"Potensi dana hilang tidak ada karena dijamin LPS. Dalam hal bank pelaksana tidak bisa penuhi kewajiban saat jatuh tempo, Bank Indonesia yang akan mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta," katanya dalam live konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Sri Mulyani menegaskan bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.

Meskipun pemerintah memberikan bantuan likuiditas, lembaga terkait tetap mengambil tugas masing-masing, seperti misalnya OJK yang tetap melakukan pengawasan pada bank maupun penjaminan yang tetap dilakukan LPS.

"Pemerintah tidak ambil alih tugas masing-masing lembaga, sesuai mandat undang-undang, lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatkan merupakan komponen KSSK," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa ada sejumlah prinsip yang dituangkan dalam pemberian bantuan likuiditas dari pemerintah kepada bank, yakni untuk mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kahati-hatian dan tata kelola transpran, tidak menimbulkan moral hazard, dan adanya pembagian risiko antar pemangku kepentingan.

Sementara itu, risiko kredit bank peserta dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS.

Penempatan Dana Pemerintah untuk membantu likuiditas bank tidak untuk menangani permasalahan solvabilitas bank. Penyangga likuiditas ini ditujukan kepada bank/BPR/perusahaan pembiayaan yang sehat.

Sementara jalur penanganan bank bermasalah (solvabilitas) telah memiliki mekanisme yang diatur oleh OJK dan LPS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan proses penyaluran bantuan likuiditas pemerintah tersebut bisa dilakukan dengan cepat. Meskipun demikian, bank pelaksana juga harus mempertanggung jawabkan kebenaran data atas penyaluran bantuan likuiditas.

Menurutnya, tidak semua bank akan membutuhkan bantuan likuiditas. Kebutuhan likuiditas tersebut disesuaikan dengan jumlah restrukturisasi kredit UMKM yang dilakukan bank.

Soal persepsi risiko ke bank peserta jika bank pelaksana tidak memenuhi kewajiban, nantinya akan ada skema mitigasi risiko melalui agunan kredit lancar. Selain itu, juga akan ada skema perluasan cakupan penjaminan LPS untuk menjamin penempatan dana bank peserta ke bank pelaksana.

Hal ini akan di detailkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera dikeluarkan.

"Soal risiko, LPS akan berikan garansi, baru akan dibuat di Permen dan SKP. Kami belum komunikasi itu karena menunggu SKP dan PMK," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini