Ini Alasan Penggunaan Bank Jangkar dalam Skema Restrukturisasi Kredit

Bisnis.com,18 Mei 2020, 17:59 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menilai penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM perlu disalurkan melalui bank jangkar dan tidak bisa disalurkan oleh pemerintah sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan saat ini terdapat lebih dari 100 bank umum dan lebih dari 1.000 BPR sehingga penyaluran ini tidak mungkin bisa dilaksanakan sendirian.

"Oleh karena bank sedemikian banyak maka kita perlu cara channeling supaya uang yang dari pemerintah itu masuk di bank jangkar agar bisa diteruskan kepada bank pelaksana," kata Suahasil, Senin (18/5/2020).

Melalui restrukturisasi kredit serta subsidi bunga yang dibantu oleh pemerintah dengan kucuran dana, diharapkan kredit macet atau non performing loan (NPL) dari perbankan tidak naik.

"Ini subsidi menghambat agar NPL tidak naik, banknya dibantu untuk melalui subsidi bunga dan restrukturisasi. Restrukturisasi ini agar debitur punya kelelusaan lebih untuk membayar kreditnya," kata Suahasil.

Meski ada kucuran dari pemerintah sebesar Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah pada perbankan yang angka sementaranya mencapai Rp87,59 triliun, hal ini bukan berarti pemerintah mengambil peran BI.

Suahasil berargumen bahwa bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan pemeritah kepada UMKM, bukan menjaga likuiditas perbankan. Untuk menjaga likuiditas perbankan, BI sudah memiliki Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).

"BI punya PLJP itu tetap berjalan, ini merupakan kebijakan BI untuk terus menjamin kelangsungan likuiditas di sektor keuangan," kata Suahasil.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah bersepakat dengan OJK mengenai penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM.

Dalam mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah.

Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP No. 23/2020 mengenai pelaksnaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51% dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Bank pelaksana restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proporsal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga.

"Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (18/5/2020).

Bank jangkar melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, termausk lewat verifikasi dan admistrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Bila proposal telah disetujui, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu dan Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan.

Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jankar berdasarkan hasul assesment OJK dan proporal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

Untuk subsidi bunga, subsidi ini diberikan kepada debitur ultra mikro atau UMKM yang memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) pada kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini