Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana harus menjamin kebenaran atau akurasi dari proposal penempatan dana yang diajukan kepada bank peserta atau bank jangkar.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara live, Senin (18/5/2020). Adapun penempatan dana yang dimaksud adalah berupa bantuan likuiditas dari pemerintah.
Sebelum mendapatkan bantuan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Baru kemudian, manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan tentang kebenaran atau akurasi dari proposal penempatan dana.
"Bank peserta [bank jangkar] yang juga melakukan restrukturisasi, manajemen dan pemegang saham pengendali mereka juga perlu menjamin kebenaran proposal penempatan dana tersebut," katanya.
Hanya saja, Sri Mulyani menegaskan penempatan dana pemerintah pada bank jangkar bukan merupakan langkah membantu likuiditas yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia maupun otoritas lainnya. Penempatan dana tersebut ditujukan untuk mendukung restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh bank.
Selanjutnya, bank jangkar atau bank peserta kemudian melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.
"Ini tujuannya agar bank peserta kalau dia menggunakan SPV tidak mengalami risiko yang langsung terkena kepada bank peserta atas kondisi dari bank pelaksana," katanya, Senin (18/5/2020).
Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum di-repo-kan, dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan.
Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020. Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui.
Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.
LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
"BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel