Ekonom: Skema Penempatan Dana Pemerintah Aman untuk Bank Jangkar

Bisnis.com,18 Mei 2020, 21:52 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Skema penyaluran likuiditas penyangga melalui bank jangkar dinilai jauh lebih efektif dan tidak akan membuat risiko kualitas kredit tambahan.

Pasalnya, proses penilaian akan dilakukan dengan cukup rigid dan bank peserta berpotensi memiliki hak untuk menetapkan bunga yang relevan untuk kredit yang berisiko.

Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mengatakan masih banyak aspek yang belum rampung dalam skema penyaluran likuditas dari pemerintah. Namun, dia berpendapat skema ini akan cukup efektif terutama bagi bank peserta nantinya.

"Menurut saya, skema penyaluran likuiditas melalui bank jangkar jauh lebih efektif karena ada2 tahapan penilaian yang dilakukan sebelum likuiditas penyangga itu sampai ke bank pelaksana," katanya, dalam live streaming Ramadhan Digital Talkshow, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan penunjukkan bank jangkar oleh OJK akan memperhitungkan kesediaan sekaligus kesehatan internal individual bank.

Selanjutnya, bank peserta yang terpilih juga tidak akan serta merta menjawab kebutuhan likuiditas bank pelaksana restrukturisasi. Bank jangkar akan melihat kebutuhan likuiditas riil dari bank pelaksana serta kualitas riil dari kredit yang direstrukturisasi tersebut.

"Bahkan, untuk meminimalisir risiko, bank peserta tentu akan mendapat semacam agunan serta kemampuan untuk menentukan bunga pinjaman yang layak sesuai kualitasnya. Jadi, semacam ada risiko tetapi juga margin yang didapat bank peserta," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebutkan bank peserta harus memiliki tanggung jawab dari setiap kredit restrukturisasi yang telah diambil alih.

"Dengan begitu, penyaluran penyangga likuiditas juga tidak dilakukan sembarangan dan mencegah bank penyangga mendapat masalah yang lebih besar," katanya, Minggu (17/5/2020).

Dia menyebutkan penerapan manajemen risiko ini tentu akan sedikit memperlambat penyaluran likuiditas dari bank peserta karena membutuhkan analisa kredit terlebih dahulu.

Namun, dengan begitu setiap bank jangkar nantinya akan menghitung besaran risiko sekaligus margin yang mau ditanggungnya.

"Tapi kalau merugikan, rasanya tidak. Ini hanya untuk menjaga kualitas manajemen risikonya saja," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa penjaminan yang dilakukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional sebatas pada dana milik pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar atau bank peserta.

Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa lembaganya hanya menjamin risiko penempatan dana milik pemerintah pada bank peserta yang disalurkan kepada bank pelaksana. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila bank yang bersangkutan menjadi bank gagal operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini