Kebijakan Quantitative Easing BI Nambah Jadi Rp583,8 Triliun

Bisnis.com,19 Mei 2020, 16:47 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (29/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah melakukan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas atau quantitative easing senilai Rp583,8 triliun dalam rangka menjaga likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan nominal ini lebih besar dari gelontoran dana April lalu yang senilai Rp503,8 triliun.

Secara lebih rinci, quantitative easing dilakukan dalam bentuk pembelian surat berharga negara (SBN) pada pasar sekunder senilai Rp166,2 triliun dan penurunan giro wajib minimum (GWM) senilai Rp155 trilun.

"Quantitative easing juga dilakukan dalam bentuk lain yakni swap valas," kata Perry, Selasa (19/5/2020).

Perry menekankan bahwa fungsi Bank Sentral adalah melakukan injeksi pada pasar keuangan dan perbankan.

Injeksi likuiditas diperlukan dalam rangka mendorong dan memperkuat uasah pemulihan ekonomi nasional pada saat dan setelah pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaanya, Perry mengatakan perlu ada sinergi dengan OJK sebagai pengawas perbankan dan lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini