Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

Bisnis.com,19 Mei 2020, 17:49 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot-Antara/Benardy Ferdiansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pontianak menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Selain pidana penjara Gidot juga dihukum denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Gidot terbukti melanggar pasal 12 A UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Gidot dinilai terbutki bersalah menerima suap Rp340 juta dari kontraktor.

Vonis yang diterima Gidot ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.

Adapun, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan terkait putusan hukuman Gidot. Untuk hal memberatkan, Gidot dinilai menurunkan wibawa pemerintah.

“untuk hal meringankan perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ucap Majelis Hakim, Selasa (19/5/2020).

Adapun, setelah putusan ini Gidot masih menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya. Majelis hakim juga mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait upaya hukum lanjutan.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan Operasi tangkap tanngan dan menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019.

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan enam tersangka lain menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkayang dan Pontianak dengan mengamankan tujuh orang serta uang Rp336 juta pada Selasa (3/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini