Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Dianggap Momen yang Tepat

Bisnis.com,19 Mei 2020, 19:55 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menilai bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di masa pandemi virus corona merupakan langkah tepat karena dapat menjaga ketersediaan layanan kesehatan masyarakat.

Anggota DJSN dari Unsur Ahli Iene Muliati menjelaskan bahwa kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 telah mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti posisi keuangan pemerintah, serta perbandingan manfaat yang diberikan dan kebutuhan iurannya.

Dia menilai bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan harus dapat memastikan cukupnya pelayanan bagi para peserta karena penyakit yang harus diobati bukan yang berkaitan dengan corona saja. Kondisi pandemi pun dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kesehatan secara umum, sehingga perlu tetap dijaga.

"Momennya saat ini sangat tepat karena kita tahu sendiri bahwa BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit yang sangat kronis, dampaknya terhadap ketersediaan layanan. Adanya Covid-19, bahwa peserta akan memerlukan layanan kesehatan, tidak hanya untuk Covid-19 tetapi untuk [penyakit] lainnya," ujar Iene pada Selasa (19/5/2020).

Dia pun menilai bahwa besaran iuran yang ditetapkan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat. Adapun, jika masyarakat merasa keberatan dengan besaran iurannya, mereka dapat memilih untuk turun kelas kepesertaan.

Iene menilai bahwa sebenarnya, secara tidak langsung pemerintah tidak menaikkan besaran iuran peserta mandiri Kelas III. Iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000, tetapi dengan adanya subsidi dari pemerintah maka peserta hanya perlu membayar Rp25.500, sama seperti besaran sebelumnya.

"Masa peserta tidak miskin lebih rendah besaran iurannya dari peserta miskin dan tidak mampu [segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI], sehingga tetap Rp42.000. Namun, pemerintah memahami bahwa dalam situasi Covid-19 ini akan terdapat kendala, oleh karena itu terdapat subsidi," ujarnya.

Menurut Iene, besaran iuran tersebut akan ditinjau setiap dua tahun sekali oleh DJSN. Meskipun begitu, keputusan besaran iuran akan ditentukan berdasarkan pertimbangan seluruh pemangku kepentingan, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Adapun, Anggota DJSN dari Unsur Ahli Asih Eka Putri menjelaskan bahwa Perpres 64/2020 bukan hanya memuat tentang penyesuaian iuran. Marwah dari Perpres itu, menurutnya, berisi pembenahan sistemik dari BPJS Kesehatan.

Menurutnya, perbaikan sistemik sebenarnya telah berlangsung sejak berlakunya Perpres 75/2019 dan dipertegas oleh beleid baru. Selain penyesuaian besaran iuran, perbaikan di berbagai aspek akan digenjot untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

"Perbaikan iuran yang menyangkut seluruh kelompok peserta, bukan peserta mandiri saja, juga ada penyesuaian batas bawah untuk menurunkan regresifitas. Ada penyesuaian manfaat dengan iuran, disesuaikan kembali dengan kebutuhan masyarakat. Lalu mencegah tumpang tindih pendanaan pelayanan kesehatan," ujar Asih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini