Dalam Kurun Tiga Hari, Pelanggar PSBB di Tangerang 2.146 Orang

Bisnis.com,19 Mei 2020, 19:45 WIB
Penulis: Newswire
Wali Kota Tangerang Arief R wismansyah bersama Dandim 0506 dan Kapolres Metro Tangerang KotaTangerang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang mencatat ada 2.146 pelanggar terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama kurun waktu 14 Mei hingga 16 Mei 2020

Dari total 2.146 pelanggar, sebanyak 1.738 orang mengikuti rapid test dan 21 orang dengan hasil reaktif, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada 351 orang dari enam kecamatan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Hingga hari ke lima pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker.

"Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test. Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil tesnya reaktif," ungkap Arief, Selasa (19/5/2020).

Arief mengimbau agar masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya orang berstatus tanpa gejala (OTG) yang bisa menjadi carrier virus Corona.

Arief menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.

"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker. Sanksi sosial yang diberikan, misalnya, menyapu jalan atau fasilitas umum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini