Meski Masuk Zona Kuning, Kota Bandung Tetap Terapkan PSBB Maksimal

Bisnis.com,19 Mei 2020, 13:17 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
PSBB d Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) maksimal meskipun Kota Bandung masuk pada zona kuning penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Oded menjelaskan, penerapan PSBB Maksimal ini merupakan respons dari tren Pandemi Covid-19 di Kota Bandung dari hari ke hari yang terus meningkat.

"Masih maksimal, sama, artinya tidak ada perubahan," kata Oded, di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk pada zona kuning.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandung direkomendasikan untuk melakukan PSBB Parsial yang bisa dilakukan di kecamatan atau kelurahan yang dinilai memiliki eskalasi yang cukup tinggi. Namun, Kota Bandung memilih untuk tetap menerapkan PSBB Maksimal.

"Karena memang sampai hari ini hasil evaluasi kami, yang di combine dari evaluasi gubernur, walaupun kuning kalau ditarik di 30 kecamatan masih hitam, (Kecamatan) Panyileukan yang merah," jelas Oded.

Oleh karenanya, Oded memastikan penerapan PSBB jilid III ini tetap akan merujuk pada Perwal 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bandung.

"Aturannya gak ada yang berbeda, baca aja Perwalnya, semua sama," jelas dia. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini