Ratusan Pengunjung Kafe Remang-Remang Diganjar Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Bisnis.com,19 Mei 2020, 09:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengganjar sanksi membersihkan fasilitas umum kapada 108 orang yang diamankan karena melanggar PSBB di wilayah Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa ratusan orang tersebut diamankan di lokasi berbeda.

Sebanyak 101 orang diamankan ketika Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tujuh kafe remang-remang di daerah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Kemudian, tujuh orang sisanya diamankan ketika tengah berkumpul di pinggir Jalan Bugis Tanjung Priok Jakarta Utara yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

"Sebanyak 108 orang yang kami amankan ini telah kami serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB," tuturnya, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara akan terus melakukan patroli untuk mengamankan masyarakat yang melanggar PSBB.

PSBB sendiri diterapkan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami akan terus melakukan patroli," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini