Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk mengatur penempatan dana pada bank pelaksana restrukturisasi kredit UMKM atau bank jangkar. Mekanisme penyaluran dana tersebit dirancang dalam 12 tahapan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp87,59 triliun. Namun, nominal tersebut masih dapat bertambah atau berkurang setelah dilakukan pembahasan detail dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sri Mulyani menegaskan bahwa jika bank jangkar mengambil posisi rangkap sebagai bank pelaksana restrukturisasi juga, maka bank tersebut wajib menjalankan prosedur sebagai bank pelaksana pula.