Konten Premium

Mengukur Risiko Bank Jangkar  

Bisnis.com,19 Mei 2020, 10:04 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini, Muhamad Wildan, & M. Richard
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk mengatur penempatan dana pada bank pelaksana restrukturisasi kredit UMKM atau bank jangkar. Mekanisme penyaluran dana tersebit dirancang dalam 12 tahapan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp87,59 triliun. Namun, nominal tersebut masih dapat bertambah atau berkurang setelah dilakukan pembahasan detail dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sri Mulyani menegaskan bahwa jika bank jangkar mengambil posisi rangkap sebagai bank pelaksana restrukturisasi juga, maka bank tersebut wajib menjalankan prosedur sebagai bank pelaksana pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini