Bisnis.com, JAKARTA -- Pemberian subsidi bunga untuk debitur UMKM yang senilai Rp34,15 triliun ke 60,66 juta rekening akan mulai diberikan pada Mei 2020. Lantas bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2020), debitur UMKM yang mendapatkan subsidi bunga harus memenuhi kriteria yakni memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, dan kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2.
Selain itu, debitur UMKM tersebut juga harus memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Setelah kriteria tersebut dipenuhi, OJK akan memberikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga. Sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).
Bank, BUMN, dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga.
Selain itu, pemberian subsidi bunga juga akan diberikan pada debitur yang telah mendaftar. Pendaftaran dilakukan online atau tanpa kehadiran fisik.
Nantinya, subsidi bunga akan diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua.
Sementara itu, untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp500 juta sanpai dengan 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua. Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6% untuk 6 bulan atau subsidi penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel