Alokasi Subsidi Bunga UMKM dan Ultra Mikro Bakal Mencapai Rp1.601,75 Triliun

Bisnis.com,19 Mei 2020, 14:05 WIB
Penulis: M. Richard
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Keuangan menyebutkan rencana alokasi subsidi bunga untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta kredit ultra mikro akan mencakup nominal kredit senilai Rp1.601,75 triliun.

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berencana untuk mengalokasikan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun dengan jumlah debitur atau penerima subsidi bunga sebesar 60,66 juta rekening.

Alokasi belanja ini akan membuat penundaan pokok kredit senilai Rp285,09 triliun dengan total outstanding kredit penerima subsidi Rp1.601,75 triliun.

“Kalau pemerintah membayari Rp34,15 triliun subsidi bunga, maka total penundaan pokok sebesar Rp285,09 triliun yang tidak harus dibayar oleh pelaku usaha dengan total outstanding kredit Rp1.601,75 triliun. Ini yang diupayakan pemerintah supaya tidak menjadi kredit macet,” katanya dalam webinar  Kanopi bertajuk Through Covid-19 and Beyond, Selasa (19/5/2020).

Kredit yang akan disubsidi pembayaran bunganya tersebut tidak hanya yang tercatat di industri perbankan melainkan termasuk juga di perusahaan pembiayaan.

Suahasil melanjutkan pemerintah saat ini tengah memperkuat saluran penerimaannya. Dia memastikan utang bukan menjadi pilihan utama dalam menambal kebijakan fiskal ekspansif ini.

"Yang pertama tentunya kita akan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL), pos dana abadi. Lalu ada pinjaman tunai dari development partner. Upaya ketiga, baru lewat surat berharga yang filosofinya kita gunakan dengan bijaksana, karena ini adalah pinjaman kita dari generasi mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini