Bank DKI: Debitur Terdampak Covid yang Terberat Ada di Ancol dan Ragunan

Bisnis.com,19 Mei 2020, 16:22 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Warga melintas di depan logo Bank DKI di Jakarta, Selasa (5/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank DKI mengidentifikasi kondisi portofolio kredit yang terdampak Covid-19 yang paling berat berada pada segmen UMKM seperti pemilik usaha hiburan di sekitar Ancol maupun Ragunan.

Hal ini karena lokasi usahanya terpaksa ditutup akibat Covid-19. Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa mengatakan portofolio kredit yang paling terdampak oleh Covid-19 berada pada segmen UMKM dengan jumlah 47,52% dari total portofolio kredit. Selanjutnya, kredit yang terdampak lainnya adalah segmen konsumer dengan portofolio 1,06%, dan segmen menengah 1,70%.

Bank DKI kemudian membagi kondisi portofolio kredit menjadi tiga kategori yakni berat, sedang, dan ringan. Kategori ringan memiliki kadar terpapar di bawah 30%, kategori ringan 30% sampai 60%, dan kategori berat lebih dari 60%.

Kredit segmen UMKM yang memiliki kadar dampak Covid-19 yang skala ringan sebanyak 0,4% dari total kredit UMKM atau 2% dari total debitur. Kredit UMKM dengan dampak sedang 25% dari total kredit UMKM atau 27,9% dari total debitur sedangkan yang memiliki dampak dengan kategori berat sebanyak 16,0% dari total kredit UMKM atau 12,2% dari total debitur.

Artinya, sebagian besar debitur yang terdampak akibat Covid-19, berada pada segmen UMKM dengan kategori dampak yang sedang. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri, ada debitur UMKM yang terpapar dampak Covid-19 dengan kadar yang berat.

“Memang ada nasabah yang terpapar kadar berat seperti nasabah di lokasi hiburan Ancol dan Ragunan, karena tempat wisata itu ditutup sehingga usaha mereka ikut tutup. Hal ini akan berubah tergantung seberapa jauh dan panjang (pandemi) Covid-19 ini,” katanya, Selasa (19/5/2020.

Menurutnya, selain menjaga kondisi likuiditas, kredit juga berisiko terdampak lebih luas akibat pandemi Covid-19. Bank DKI pun memberikan beberapa alternatif relaksasi bagi debitur terdampak dan kemudahan pengajuan melalui e-form. Relaksasi yang diberikan berupa penangguhan pokok pinjaman, penurunan suku bunga, dan penambahan tenor. Selain itu, Bank DKI juga tetap memberikan kemudahan bagi pengajuan top-up kredit.

Bahkan, kebijakan restruktutisasi kedua maupun selanjutnya memungkinkan dilakukan karena dampak Covid-19 yang tidak dapat diprediksi seberapa lama terjadi.

“Kita juga ambil manfaat dari restrukturisasi yakni dari sisi penetapan kualitas kredit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini