Hingga April 2020, BNI Sudah Restrukturisasi Kredit Rp69 Triliun

Bisnis.com,19 Mei 2020, 17:57 WIB
Penulis: Maria Elena
Aktivitas karyawati di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, Kamis (11/6). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan restrukturisasi kredit yang dilakukan perseroan telah mencapai Rp69 triliun kepada sebanyak 103.447 debitur hingga April 2020.

Direktur Tresuri dan Internasional Putrama Wahju Setyawan hingga akhir Maret 2020 restrukturisasi kredit baru mencapai Rp6,2 triliun lepada 3.884 debitur. Namun memasuki April 2020, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi Rp69 triliun.

Sektor dengan jumlah restrukturisasi kredit terbesar dan dinilai paling terdampak pandemi Covid-19 kata Putrama adalah sektor perdagangan, restoran, dan hotel.

“Sektor terbesar yang terdampak adalah perdagangan, restoran, dan hotel, sebesar 38,4% atau Rp 26,8 triliun,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, sektor lainnya adalah perindustrian, sebesar 18,4% atau Rp12,8 triliun, serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 16,2% atau Rp11,3 triliun.

Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp27,4 triliun atau 39,3% dari total restrukturisasi hingga April 2020.

Putrama mengutarakan, restrukturisasi kredit kepada debitur tersebut mengacu pada stress test yang dilakukan perseroan secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah ini terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.

Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, di antaranya penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan.

“BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi moral hazard,” tuturnya.

Restrukturisasi kredit ini juga dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Putrama menambahkan, asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur.

Skema restrukturisasi dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini