Pelni Siapkan New Normal, Pegawai Muda Wajib Masuk Kantor

Bisnis.com,19 Mei 2020, 12:38 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
KM Tatamailau. -Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mempersiapkan diri untuk penerapan kondisi normal baru, pegawai di bawah 45 tahun akan kembali bekerja dari kantor pasca Lebaran 2020.

Hal ini dilakukan setelah genap dua bulan menjalankan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai daratnya dan pemberlakuan skema port stay bergantian bagi kapal-kapal penumpangnya dengan hanya membawa angkutan logistik.

Direktur Utama Pelni Insan Purwarisya L. Tobing mengatakan skenario yang sedang disusun ini ditujukan bagi seluruh karyawan, mitra kerja, dan para pelanggan kapal dengan meningkatkan penggunaan teknologi dan digitalisasi.

"Tim task force dibentuk dengan fungsi dan tugas untuk menyusun rencana kebijakan perusahaan dan mempersiapkan Perusahaan dalam mengantisipasi terjadinya fase normal baru life di dalam Perusahaan," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi untuk tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Melalui Surat Keputusan Direksi, Manajemen telah membentuk tim task force penanganan Covid-19 dalam mengantisipasi fase normal baru life di Pelni.

Lebih lanjut, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menerangkan penggunaan teknologi dan digitalisasi di lingkungan perusahaan akan ditingkatkan guna meminimalisir adanya kontak fisik selama kegiatan kerja berlangsung.

Manajemen juga mulai merencanakan jam kerja fleksibel bagi seluruh karyawan Pelni. Skenario normal baru diterapkan sebagai tindaklanjut atas surat dari Menteri BUMN No: S-336/MBU/05/2020 Perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, pada 15 Mei 2020.

"Selama menjalani fase normal baru, karyawan yang berusia di bawah 45 tahun akan diberikan izin bekerja di kantor pasca lebaran nanti. Manajemen akan lebih memperketat proses pengawasan kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Yahya.

Pelaksanaan physical distancing, kewajiban penggunaan masker selama berada di wilayah lingkungan kerja, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja akan diperketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini