Kemenaker Tindaklanjuti 735 Aduan Soal THR

Bisnis.com,20 Mei 2020, 16:10 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 422 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan 313 konsultasi THR sejak 11-18 Mei 2020. Dari total 735 pengaduan dan konsultasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.

“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, terdapat 326 pengaduan yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, sedangkan yang tidak mampu membayar berjumlah 274. Dari 274 pengaduan tersebut, 167 berupa THR yang yang tidak dibayar, 27 pengaduan berupa penundaan, 40 pengaduan berupa pembayaran bertahap, dan 40 berupa pemotongan THR.

Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Ida.

Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa  sanksi teguran tertulis dan  sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini