Penerimaan Pajak Rontok, Ekonomi Kuartal II/2020 Sulit Bangkit

Bisnis.com,20 Mei 2020, 20:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan), Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indikasi pelemahan ekonomi pada kuartal II/2020 semakin terpampang jelas seiring dengan rontoknya kinerja penerimaan pajak baik jenis maupun sektoral per April 2020.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09 persen.  Anjloknya kinerja penerimaan ini merupakan konsekuensi dari pelemahan aktivitas ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid - 19.

Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah PPN. PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8 persen. 

Selain PPN, PPh badan juga tercatat terjun bebas. Setoran pajak korporasi bahkan terkontraksi hingga 15,23 persen.

Sementara itu, dilihat secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam adalah sektor perdagangan yakni sebesar 4,83 persen.

"Ini  kalau kita lihat  PPN tumbuh kecil, 1,8 persen. Pantauan kita soal transaksi, ada penurunan transaksi April,  sehingga Mei ini kemungkinan akan ada kontraksi PPN Mei," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (20/5/2020).

Suahasil juga menjelaskan anjloknya sektor perdagangan juga sejalan dengan penurunan aktivitas perdagangan yang selama kuartal 1/2020 mengalami tekanan yang cukup berat.

"PPh 22 impor, lalu PPN impor,  semua kontraksi karena impor mengecil," jelasnya.

Di tengah kondisi yang pandemi Covid - 19, pemerintah mengaku cukup sulit untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Otoritas akan terus mencermati kondisi ekonomi dan menghubungkannya dengan kondisi wajib pajak.

Kendati demikian, langkah pengawasan tetap dilakukan. Proses pemeriksaan terhadap wajib pajak juga masih tetap berjalan dengan memperhatikan prioritas & kondisi pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini