Balikpapan Cabut Edaran Boleh Salat Idulfitri & Kebaktian di Tempat Ibadah

Bisnis.com,20 Mei 2020, 17:17 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika pada Rabu (20/5/2020) mengumumkan pembatalan izin Salat Id boleh di luar rumah./Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mencabut Surat Edaran No. 440/0350/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri.

Inti dari surat edaran tersebut adalah membolehkan mengizinkan salat dan kebaktian di tempat ibadah meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa pencabutan edaran berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui rapat kabinet terbatas.

Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Intelijen Negara ibadah di luar rumah sangat rentan menaikkan penybaran virus corona.

“Ada juga pernyataan dari Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganann Civud-19 Doni Munardo bahwa salat di masjid rentan penyebaran corona. Dengan demikian, daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan Salat Id di masjid atau luar rumah,” ujarnya pada Rabu (20/5/2020).

Bukan hanya itu, Rizal menjelaskan bahwa telah menerima surat dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Isinya, mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan No. 9/2020, pengumpulan massa dilarang.

Oleh karena itu, Gubernur meminta agar seluruh kepala daerah tidak melanggar beleid tersebut. Di sisi lain Balikpapan masih ada kecenderungan penyebaran Corona terus meningkat.

“Berdasarkan itu, kita dengarkan kembali sikap kepala pimpinan umat Islam. Semua sepakat mengukuti keputusan pemerintah daerah yaitu menarik kembali yang tadinya boleh Salat Idulfitri di masjid, kita batalkan,” tutur Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini