PSBB Palembang Berlaku Hingga 2 Juni 2020

Bisnis.com,20 Mei 2020, 15:02 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Palembang resmi diterapkan sejak Rabu, 20 Mei 2020  sampai dengan Selasa, 2 Juni 2020.

Pemberlakuan PSBB tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Palembang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan masa PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada 20 Mei 2020.

“Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang, wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB,” katanya.

Pelaksanaan PSBB, kata dia, telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Harnojoyo melanjutkan pemberlakuan PSBB akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan pandemi corona di Kota Palembang.

Sementara itu berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, sebanyak 351 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Palembang hingga 20 Mei 2020.

Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.932 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 220 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini