Jokowi Luncurkan PP Pemulihan Ekonomi Nasional

Bisnis.com,20 Mei 2020, 13:19 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemulihan Ekonomi telah disahkan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapatkan Rp155,6 Triliun. Lantas BUMN mana saja yang mendapatkan dana dari PP Pemulihan Ekonomi ini? Simak dalam video berikut yaa....

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemulihan Ekonomi telah disahkan. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapatkan Rp155,6 Triliun. Lantas BUMN mana saja yang mendapatkan dana dari PP Pemulihan Ekonomi ini? Simak dalam video berikut yaa....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini