Perppu Corona Jadi Undang-Undang, Uji Materi Kehilangan Obyek Gugatan

Bisnis.com,20 Mei 2020, 11:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi atas Perppu No.1/2020 terkait penanganan dampak pandemi Corona di bidang perekonomian & sistem keuangan pada hari ini, Rabu (20/5/2020).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan agenda yang dibahas dalam persidangan kali ini terkait dengan proses pembahasan Perppu No.1/2020 yang sekarang sudah menjadi UU No.2/2020 kepada pihak pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi perwakilan dari pemerintah menjelaskan bahwa Perppu No.1/2020 saat ini sudah disetujui oleh DPR dan telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang-Undang dengan nomor yang disebutkan di atas.

"Telah menjadi undang-undang dan telah tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 No.134 dan selanjutnya disebut sebagai UU No.2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu No.1/2020, Rabu (20/5/2020).

Setelah menjadi undang-undang, sesuai prinsip & asas praktis uji materi atas Perppu No.1/2020 telah kehilangan obyek yang dipersoalkan.

Seperti diketahui, pekan lalu DPR telah menyetujui Perppu No.1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan setelah mayoritas fraksi, kecuali PKS, di DPR menyatakan setuju untuk membawa Perppu tersebut ke tingkat II atau paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini