Jika PSBB Diperpanjang, Ini Dampaknya ke Sektor Keuangan

Bisnis.com,20 Mei 2020, 09:09 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembatasan sosial skala besar (PSBB) kembali diperpanjang di DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020 meskipun ada wacana dari pemerintah untuk menerapkan new normal. Lantas, apa untung ruginya PSBB diperpanjang bagi sektor jasa keuangan?

Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan Indonesia bisa saja optimistis untuk menerapkan konsep new normal melihat perkembangan di Wuhan, China, maupun beberapa negara Eropa yang sudah membuka lockdown, hingga Jerman yang mengadakan kembali pertandingan sepak bola.

Apabila hal itu dilakukan, dengan konsep hidup new normal yakni tetap melakukan pembatasan sosial, aktivitas ekonomi dapat dibuka secara gradual.

Menurutnya, konsep hidup new normal menjadi opsi karena apabila aktivitas ekonomi tidak dibuka, bisa saja berujung pada sektor usaha yang collaps. Selanjutnya, jika sektor usaha tidak bekerja, pemerintah tidak akan mendapatkan pajak sementara kegiatan masyarakat harus ditopang dengan subsidi.

“Akhirnya yang terjadi perlu dukungan dari bank sentral,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Hanya saja, perlu diingat, ada konsensekuensi yang harus dipertaruhkan apabila PSBB tidak diperpanjang, yakni penyebaran Covid-19 yang tidak melandai. Kondisi ini akan membuat sektor keuangan lebih sulit lagi.

Pasalnya, saat ini restrukturisasi kredit terus bertambah demi menekan penambahan angka kredit bermasalah. Ke depan, restruktrurisasi kredit ini berpeluang terus meningkat apabila Covid-19 tidak melandai.

Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah ada 4,327 juta debitur dengan baki debet Rp391,178 triliun  yang mendapatkan restrukturisasi. Jumlahnya mencapai 7% dari total kredit nasional.

“Dalam kondisi ini kita harus hati-hati terjadinya gelombang kedua, yang orang selalu khawatirkan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini