PSBB Bisa Tekan Penerimaan Cukai Rokok, Kok Bisa?

Bisnis.com,21 Mei 2020, 12:47 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Pasalnya, kebijakan ini secara tidak langsung akan menekan konsumsi tembakau.

Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PSBB yang setiap daerah berbeda perlakuannya, hal ini akan mempengaruhi konsumsi, dan ujung-ujungnya berdampak ke penerimaan cukai.

"Sisi permintaan yang terpengaruh. Permintaan rokok tentu turun," kata Nirwala kepada Bisnis, yang dikutip Kamis (21/5/2020).

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi cukai rokok sampai April 2020 mencapai Rp43,3 triliun atau tumbuh 26,05 persen.

Pertumbuhan signifikan Cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 ditambah besarnya pelunasan pita cukai yang seharusnya jatuh tempo di bulan Mei.

Nirwala menjelaskan bahwa produksi rokok sebenarnya masih cukup prospektif, meski diliputi pandemi corona. Hanya saja, tantangan terbesarnya adalah pada penurunan konsumsi rokok.

"Jadi buat apa produksi kalau tidak diserap," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini